Inilah Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 dan Ketentuan Kelulusannya

Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai dibocorkan. Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berbasis Computer Assisted Test (CAT) rencana pelaksanaannya mulai 4 Desember 2018 mendatang.
Inilah Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 dan Ketentuan Kelulusannya
Kabar tersebut dibeberkan oleh admin akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, Senin, 26 November 2018.


Dikutip dari @BKNgoid, BKN mengumumkan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 sampai saat ini belum keluar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah masih memverifikasi dan validasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tetapi jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dimulai tanggal 4 Desember 2018 mendatang.

“ Mimin perkirakan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 4 Desember untuk CAT BKN,” kata BKN.

Perkataan ini ditujukan kepada peserta CPNS 2018 dan orang tua peserta yang menanti jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

“Para orang tua, yakinlah bahwa anak-anakmu sudah dewasa. Beri mereka kepercayaan. Hilangkan keraguanmu,” pungkas BKN.


Mimin perkirakan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 4 Des u/ CAT BKN.


dan aturan yang baru Kelulusan CPNS 2018, Untuk bisa mengikuti Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) Nilai Seleksi Kopetensi Bidang (SKD) Minimal 255.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis regulasi baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS 2018, dan tentunya aturan ini benar-benar membuat calon CPNS 2018 yang tidak lulus Seleksi Kopetensi Dasar bisa agak bernafas lega.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 22 November 2018, diaturan ini, bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bisa mengikuti Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) asal nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) minimal 255 untuk formasi Umum, Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang, serta Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Mercusuar, Pelatih Hewan, dan Penjaga Tahanan.

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) yang mendapatkan nilai minimal 255 untuk formasi cumlaude dan diaspora juga bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Tetapi, aturan ini berlaku jika tak ada peserta CPNS 2018 yang memenuhi nilai ambang batas sesuati ketentuan Permpenpan No. 37 Tahun 2018 dan jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKD) yang memenuhi passing grade tidak mencukupi.

Begini Ketentuan Kelulusan

Peserta yang bisa ikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi ketentuan yang sudah dijelaskan dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi.

Jika ada peserta yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sama, penentuan didasarkan secara berurutan dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika ada peserta yang mempunyai nilai sama dan berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

“Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada kelompok kedua paling banyak 3 kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018 kemarin.

0 Response to "Inilah Jadwal Ujian SKB CPNS 2018 dan Ketentuan Kelulusannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel