Belum Tau Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi CPNS 2018? Baca Peraturannya Disini!

Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi CPNS 2018 Sulitnya soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 berakibat banyak yang tidak lulus sehingga dapat mengakibatkan kebutuhan formasi yang ditetapkan tidak terpenuhi.
Atas pertimbangan, pada 19 November 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 (tautan: permenpan nomor 61 tahun 2018).
Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi CPNS 2018
Dalam isi Permenpan itu dikatakan, untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta SKB yang dimaksud, menurut Permenpan ini, sebagai berikut:
  1. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai batas minimal.
  2. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi nilai batas minimal, namun memiliki peringkat terbaik dari angka yang sudah dikumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi nilai batas minimal namun memiliki peringkat terbaik dari angka yang dikumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) , menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
  2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
  3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
  4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
  5. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
  6. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
  7. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
“Ketentuan yang tersebut berlaku, apabila:
  1. Tidak ada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang nilai batas mininal Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada formasi yang sudah ditetapkan.
  2. Jumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai batas minimal belum tercukupi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Batas Minimal Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah formasi yang sudah ditetapkan,” bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
  2. Jika ada peserta yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  3. Jika ada peserta yang mempunyai nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali formasi, seluruh pederta akan diikutsertakan.
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta yang sudah memenuhi nilai nilai batas minimal akan diikutkan sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kelompok pertama.
  2. Jika jumlah peserta Seleksi Konpetensi Dasar (SKB) di kelompok pertama masih kurang untuk memenuhi jumlah formasi, maka akan dibuat peserta Seleksi Kompetensi Budang (SKB) kelompok kedua dari peserta yang memenuhi ketentuan dan peringkat terbaik lainnya.
“Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada kelompok kedua jumlah paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama,” bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan itu.

Jika ada peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, maka semua peserta dengan nilai sama akan diikutkan.

Dalam Permenpan ditegaskan, bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. Sedangkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018.

0 Response to "Belum Tau Peraturan Menteri PANRB Tentang Penerapan Sistem Ranking Dalam Seleksi CPNS 2018? Baca Peraturannya Disini!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel